Daftar Fintech Abal abal yang diblokir ojk bulan agustus 2019
Daftar Fintech Abal abal yang diblokir ojk bulan agustus 2019 | Persoalan kasus pinjaman online menjadi persoalan baru. Pasalnya, cara penagihan pinjaman online ini didapati kurang pantas.
Bentuk penagihan yang sering dilakukan adalah dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor ponselnya ada di daftar kontak di seluler milik konsumen,
Hal seperti itu dikatakan Semmuel Abrijani Pangerapan (Semmy), Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo melanggar aturan.
Untuk aturan pinajam online, fintech peer tp peer lending (P2P) lending diatur oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK), sementara untuk tehniknya diatur oleh Kemkominfo.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar financial technology (fintech) yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari regulator.
Dari daftar tersebut ada sekitar 143 entitas yang terindikasi ilegal alias abal-abal dan sudah diblokir oleh OJK.
"Hingga 16 Juli 2019 ada 143 fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditangani," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Perlu diketahui juga bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Berikut adalah daftar aplikasi pinjaman online yang sudah diblokir
itulah daftar aplikasi fintech abal-abal yang sudah diblokir dan sudah tidak ada di playstore.
No comments for "Daftar Fintech Abal abal yang diblokir ojk bulan agustus 2019"
Post a Comment