Cara ampuh menghadapi Debt Kolektor Fintech Pinjaman Online
Sebelum kita membahas Cara menghadapi ancaman aplikasi online (Fintech) alangkah lebih baiknya anda fahami dulu seluk beluk Fintech legal maupun ilegal, kenapa ? karena untuk menghadapi para debkolektor yang meresahkan, kalian harus faham betul semua dasar hukum mengenai Fintech itu sendiri agar kalian semakin pede dalam beradu argumen dengan para debkolektor.
Fintech yang meresahkan masyarakat terus bermunculan tiap tahun-tahun ini. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Fintech ilegal dilihat dari servernya banyak yang datang dari China, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia dan Indonesia sendiri.
OJK merespon perkembangan fintech ini dengan baik melalui POJK 77 tahun 2016, sehingga ada dasar hukum untuk fintech lending beroperasi di Indonesia," jelas Tongam. Kendati demikian, Tongam mengaku pihaknya terus menjalankan strategi memperkuat tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif terutama edukasi ke masyarakat agar selalu berhubungan dengan fintech yang terdaftar di OJK. "Selain itu, kami juga secara rutin menyampaikan informasi ke masyarakat daftar fintech ilegal dan daftar fintech legal. Tindakan represif kepada fintech ilegal berupa pengumuman daftar fintech ilegal, blokir web dan aplikasi melalui Kemkominfo," papar Tongam. Selanjutnya Satgas juga melaporkan informasi fintech ilegal kepada Bareskrim. Juga meminta perbankan dan fintech payment system untuk tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.
Asal tahu saja, hingga per 8 April 2019 hanya terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Semua Fintech yang terdaftar dan atau berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77, termasuk kewajiban dan larangannya. Jika diantara Fintech ini terbukti ada yang melakukan pelanggaran, OJK berhak memberi sanksi, di bisa berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha dan atau pencabutan izin usaha. Berikut adalah daftar Fintech yang terdaftar di OJK: Fintech yang terdaftar di OJK.
Sedangkan Fintech yang diduga kejahatan finansial online (tidak terdaftar di OJK) juga diterbitkan oleh Satgas Waspada Investigasi per 13 Maret 2019: Fintech yang diduga kejahatan finansial online
Otoritas keuangan itu pun rutin memperbaharui nama-nama fintech legal yang terdaftar di situsnya. Apabila masyarakat menemukan ada fintech ilegal yang menawarkan layanannya, yang bersangkutan bisa melapor ke Kementerian Kominfo melalui surat elektronik (email): aduankonten@mail.kominfo.go.id. Nah, aduan tersebut nantinya akan diakomodasi oleh Kominfo bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut. Di samping itu, apabila ditemukan ada unsur pidana, maka pengelola fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK. Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan. Setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri. "Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Disisi lain Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membuat platform khusus aduan masyarakat. Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.iod. Melalui laman tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya. Atau bisa juga bisa menghubungi call center 02150821960 di jam kerja, juga e-mail: pengaduan@afpi.or.id.
Namun, Sunu menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal. Namun, untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan tetap diterima namun akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.
Dan apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu. "Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah, dan setelahnya atau secara bersamaan, korban bisa melaporkan fintech ilegal tersebut ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
berikut ini adalah SOP fintech yang terdaftar di OJK
Cara menghadapi Depkolektor Pinjaman Online
- Jika anda terjerat hutang di Fintech usahakan tetap tenang dan berfikir jernih
- Jika ada telephone dari pihak debkolektor jangan diangkat jika tidak punya nyali berbicara
- Jika telephone dari DC tidak diangkat pasti akan menhubungi via WA/ SMS. Usahakan dibalas dengan baik-baik, utarakan sejujurnya jika memang masih belum ada dana.
- Pihak debkolektor pasti menggunakan bahasa yang kasar, usahakan tidak terpancing, tetap gunakan bahasa santai tapi dengan kata-kata yang tegas, tegas dan kasar beda loh yaa..
- Jika ada ancaman-ancaman itu hanyalah gertakan saja, justru jika ancamana nya parah hingga penc*likan bahkan pemb*n*han itu akan meringankan anda, screenshoot ancamannya, dan ancam balik laporkan polisi, karena itu sudah masuk keranah hukum.
- jika anda dibuatkan grup atau sebar data silahkan baca dibawah ini.
APA YG HARUS DI LAKUKAN SAAT DI BUATKAN GRUP WA OLEH DC2 ???
karena disini sudah sangat melanggar SOP fintech dari OJK maka ikuti tahap dibawah ini:
Sebelum di sebarkan data atau di buatkan grup WA,sudah sering kita menyarankan utk bercerita terus terang kpd semua teman,relasi,teman kerja,pimpinan tempat kerja,dan keluarga.Setelah di buatkan grup WA,tetaplah tenang,jgn panik dan takut. coba dibawah ini :
- Ikuti saja sebentar dulu alur permainan DC nya.Di saat DC nya bertanya kapan mau bayar,maka jawab lah....Tolong kirimkan: Foto KTP. Foto Surat Tugas, Foto ID Card, Minta Alamat Kantor.
- Jelaskan kamu meminta 4 hal tsb krn kamu akan menyelesaikan masalah ini di kantor DC2 tsb.
- Ingat,di saat kamu mengatakan ini semua teman dan keluarga kamu yg ada di grup tsb sedang membaca dan ikut memperhatikan.
- Setelah kamu meminta 4 hal tsb,saya yakin DC2 tsb tdk akan berani memberikan dan akan byk berkelit dan beralasan.
- Utk itu tutuplah pembicaraan dgn mengatakan ....
- "kepada semua teman dan keluarga yg ada di grup ini,pasti kalian sudah membaca bahwa saya meminta identitas dan alamat kantor nya tapi tdk di berikan,ada apa? Kan aneh jika ada org yg mengaku mau menagih utang tapi tdk mau memberikan alamat kantor nya.Padahal saya sudah mengatakan akan ke kantor nya.
- Itu berarti ada yg tdk beres dgn org ini.Bisa jadi org ini mencoba melakukan tindakan pemerasan dan penipuan.
- Perihal knp dia bisa tahu data2 no tlp teman2 dan keluarga itu krn dia sudah mengakses HP saya secara ilegal,dan jelas itu pelanggaran hukum.
- Utk itu saya minta maaf atas ketidaknyamanan teman2 dan keluarga,dan saya pastikan akan memproses hal ini secara hukum.
- Terima kasih"
- Setelah mengatakan itu semua,jgn lupa utk di screen shot sebagai bukti kamu.
- Segeralah keluar dari grup tsb,dan jgn pernah lagi merespon penagihan2 dari DC2 tsb.
- Cara ini adalah yg paling elegan dlm merespon pembuatan grup WA dari DC2 brengsek tsb,krn dgn cara itu kita menelanjangi DC2 itu dan menjebak perlakuan DC2 tsb di dpn teman2 dan keluarga kita.
Intinya dalam menghadap semua diatas kalian harus tetap tenang, jangan sampai terpancing emosi, jika kalian emosi maka depkolektorpun akan semakin emosi. yang penting kalian tetap mempunyai iktikad baik untuk membayar hutang tersebut, karena hutang tetaplah hutang sampai kapan pun, hehehe.
oke itu saja cara menghadap penagihan debkolektor yang kasar dalam penagihan dan berbuat yang diluarkemanusiaan.
No comments for "Cara ampuh menghadapi Debt Kolektor Fintech Pinjaman Online"
Post a Comment